Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.
Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Dalam surat penyelidikan tersebut, diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.
Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka, dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Aziz Nangis saat Baca Pledoi
Saat mengawali pembacaan pleidoi alias nota pembelaan, Azis Syamsuddin mengaku kerap diplonco saat masih kecil.
Wakil Ketua DPR RI sejak 1 Oktober 2019 hingga 25 September 2021 itu menceritakan nota pembelaan sambil menitikkan air mata.
Tangisan Azis itu terjadi dalam sidang kasus dugaan penyuapan penyidik KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
Kader Partai Golkar kelahiran Jakarta itu bercerita, tindakan perundungan menimpanya karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal setiap tiga tahun sekali, mengikuti tugas dinas ayahnya yang bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu bank pemerintah.
Azis menyebut masa kecilnya dihabiskan di Singkawang Kalimantan Barat, Jember Jawa Timur, Padang Sumatera Barat, hingga berakhir di Jakarta.
Bentuk perundungan itu lantaran Azis tak bisa berbahasa daerah setempat.