Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Awal Mula Terungkap
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini pertama kali terungkap seusai kakak korban menemukan chat tak senonoh di ponsel bocah 13 tahun itu.
"Kakaknya curiga dan komunikasi ke polisi," jelas Rudi, Jumat (4/2/2022).
Laporan itu dilayangkan ke polisi pada 15 Desember 2021.
Tak lama berselang, pelaku segera ditangkap di rumahnya.