TRIBUNBANTEN.COM - Tak hanya mobil dan motor mewah Doni Salmanan yang menjadi incaran polisi untuk disita, berikut ini deretan barang mewah Doni Salmanan yang ikut disita kepolisian.
ternyata baju hingga sepatu Crazy Rich Bandung ini juga ikut tersita.
Sebab, segala harta Doni Salmanan yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang atas kasus investasi bodong akan dilakukan penyitaan oleh penyidik, hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita sejumlah mobil milik Doni Salmanan di antaranya adalah Porsche 911 Tarera 4S, dua unit Honda CRV dan satu mobil Toyota Fortuner.
Baca juga: Pengacara Doni Salmanan Sebut Kliennya Ingin Temui Sosok Ini Usai Ditahan, Bukan Sang Istri?
Juga beberapa motor mewah milik Crazy Rich Bandung ini seperti Dua unit kendaraan Kawasaki ninja, satu unit kendaraan BMW, motor Ducati Superleggera, satu motor KTM, dan motor Neckar dan Sulm (NSU) ikut diboyong ke Mabes Polri dari Bandung.
Polisi juga menyita lima unit motor Yamaha Gear.
Selain kendaraan, pihak kepolisian juga menyita rumah Doni Salmanan, diantaranya satu unit rumah di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung dan satu unit rumah di Kota Bandung.
Tak hanya rumah dan kendaraan mewah miliknya, polisi juga menyita barang lain seperti sepatu, pakaian, jam tangan, bahkan topi pun ikut disita oleh polisi.
"Ada empat pasang sepatu yang nilainya tinggi, satu buah jam tangan Hermes, 11 buah baju, celana yang masuk kategori barang mahal, topi, dan tas telah disita penyidik," ungkap Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Putra Siregar Sebut Lesti Kejora dan Rizky Billar Tak Salah Saat Terima Uang dari Doni Salmanan
Penyidik juga telah menyita satu Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama Doni Salmanan, dua buku tabungan atas nama Dinan Nurfajrina.
Dalam penyitaan, polisi juga temukan 20 buku terkait trading dan tiga buah CPU.
Gatot memastikan tidak menutup kemungkinan masih ada harta lain dari Doni Salmanan yang akan disita penyidik.
"Aliran dana penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk pemblokiran dana serta pemeriksaan terhadap hasil dari dana tersebut. Kami terus tracing aset," jelasnya.
Diketahui Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Arief Muhammad Sedih, Model Mewahnya yang Dibeli Doni Salmanan Diangkut Polisi: Mobil Langka Itu!
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Des)