Tak Sempat Minta Maaf, Doddy Sudrajat Akui Ingin Damai dengan Pihak Skincare, Menyesal?

Penulis: Anisa Nurhaliza
Editor: Anisa Nurhaliza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak TAN Skin sudah laporkan Mayang.

"Hidup itu ada hitam putih ada cobaan-cobaan walaupun misalnya karier lagi berjalan tapi memang ada, ada sedikit kendala ya,"

Baca juga: Doddy Sudrajat dan Mayang Siap Somasi Pihak Skincare, Langsung Gandeng Kuasa Hukum Farhat Abbas

Ia pun menaruh harapan lebih kepada kuasa hukumnya untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.

"Karena daddy bilang sama bang Farhat 'Tolonglah diselesaikan masalah skincare ini," jelas Doddy Sudrajat.

Bahkan, Doddy Sudrajat pun sampai meminta doa agar permasalahan sang anak dapat segera diselesaikan dengan baik.

"Doain Mayang, teman-teman media untuk Mayang masalah skincare ini cepat selesai dan enggak sampai panjang," ucap Doddy Sudrajat.

Sebagai informasi, Mayang dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik produk skincare TAN Skin.

Beberapa waktu lalu, Mayang sempat mengunggah sebuah video ulasan tentang produk tersebut di Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, Mayang protes karena kondisi mukanya menjadi hancur setelah menggunakan produk tersebut.

Baca juga: Tak Terima Mendapatkan Somasi, Pihak TAN Skin Segera Laporkan Balik Mayang: Secepatnya!

Kini, perseteruan antara Mayang dan pihak skincare Tan Skin telah mencapai babak baru.

Hal tersebut terjadi karena Mayang membuat ulasan buruk terhadap produk skincare Tan Skin pada beberapa waktu lalu.

Bahkan, masalah tersebut membuat kerugian yang sangat besar bagi pihak Tan Skin.

Sehingga, Mayang terpaksa dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik produk skincare lewat media elektronik.

“Kami telah melakukan pelaporan kepolisian. Diwakilkan oleh direktur, ibu Gil Gladys,” ujar kuasa hukum PT Tan Skin, Machi Achmad.

"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.

"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.

Halaman
123

Berita Terkini