TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - IG, narapidana kasus narkoba, dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (11/5/2022).
Narapidana itu dipindahkan karena masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya, mengatakan pemindahan yang dilaksanakan pada pukul 22.00 ini, bukti keseriusan Pemasyarakatan dalam memerangi dan melawan narkoba.
"Kami pindahkan secara khusus. Ini sebagai bentuk keseriusan kita untuk berupaya memutus mata rantai narkoba," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Kakanwil Banten Sambangi Lapas Serang, Pantau Pelayanan Publik Pasca Lebaran
Menurutnya, pemindahan bandar narkoba merupakan langkah yang tepat dalam upaya penertiban, penanggulangan, serta penanganan peredaran gelap narkoba di lapas.
"Kegiatan ini merupakan pemindahan narapidana perdana setelah momen Idul Fitri. Ke depan, kami akan gencar membersihkan lapas dari peredaran gelap narkoba," ucapnya.
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 2022, Warga Binaan di Lapas Cilegon Rayakan Kemenangan dengan Keterbatasan
Selain itu, pemindahan napi ini juga berdasarkan semangat tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu; deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sudirman Jaya juga menegaskan komitmennya untuk perang melawan narkoba, dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.
Jika mendapat informasi ada napi yang terlibat apalagi mengendalikan narkoba dari lapas, akan segera ditindaklanjuti.