2 Oknum Pegawai Kejari Cilegon Dibebaskan Atas Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Cilegon, Kenapa?

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Banten ungkap kasus penyelundupan narkoba di Lapas Cilegon.

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten membebaskan dua orang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon, dalam kasus penyelundupan narkoba di Lapas Cilegon.

Kedua orang itu berinisial SD (50) selaku pegawai ASN Kejari Cilegon dan IW (35) selaku pegawai honorer Kejari Cilegon.

Sebelumnya, diberitakan SD dan IW telah diamankan, karena diduga melakukan penyelundupan narkoba, dengan barang bukti satu unit charger hp warna putih berisi narkoba, yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa setelah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Saudara SD dan IW tidak mengetahui apa isi barang yang terdapat pada carger HP tersebut.

Baca juga: Selundupkan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka, Oknum ASN Dilepas

"Setelah kita dalami, baik IW maupun SD sama sekali tidak mengetahui apa isi barang yang ada di dalam carger HP itu, karena niat mereka hanya mengantarkan unit carger HP tersebut," ujarnya kepada awak media, Jumat (20/5/2022).

Saat itu IW membawa carger HP ke dalam Lapas untuk diberikan kepada tersangka DL (39), yang merupakan narapidana di Lapas Cilegon, IW menyebut bahwa charger hp tersebut merupakan titipan dari SD (50), yang diketahui merupakan PNS pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.

"IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," katanya.

Setelah itu, SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon untuk dilakukan introgasi.

Saat dilakukan introgasi, SD mebenarkan bahwa dirinya telah menitipkan charger hp ke IW.

SD mengaku dirinya diminta bantuan oleh tersangka DL (39), untuk mengantarkan paket berisi carger HP dan baju-baju milik tersangka.

Diketahui, bahwa SD menerima paket itu dari jasa pengantar online, yang dititipkan kepada sekuriti Kejari Cilegon.

Kemudian SD meminta IW untuk mengantarkan barang itu kepada tersangka DL.

Namun belum sampai ke DL, barang itu diketahui berisi narkoba, pada saat diperiksa oleh petugas Lapas Cilegon.

Shinto menuturkan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pegawai tersebut hanya sebatas mengirimkan barang.

Di mana mereka sendiri tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat narkoba.

"Sehingga kami menyimpulkan, tidak terdapat mensrea atau niat jahat, untuk berkomplot bersama-sama dengan saudara DL memasukan barang itu," kata dia.

Maka terhadap SD dan IW, kata Shinto, bukanlah jaringan yang membawa masuk narkoba ke dalam Lapas.

Menurutnya, hal itu juga dengan sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.

Untuk menguatkan dalil bahwa saudara IW dan SD tidak terlibat.

"SD dan IW bersedia proaktif meminta diri untuk di cek urin, dan faktanya hasil urin keduanya negatif," katanya.

Namun kenapa harus menitipkan barang itu kepada oknum pegawai Kejaksaan? Shinto menuturkan, bahwa hal itu akan menjadi materi bagi tim penyidik, untuk mengetahui sejauh mana saudara SD berkenalan dengan saudara DL.

Bahkan hal itu juga sedang dilakukan pendalaman, oleh pihak internal dari Kejari Cilegon.

Namun dirinya menegaskan bahwa kedua oknum pegawai tersebut bukanlah sebagai tersangka.

"Kedua orang yang bekerja pada kantor kejaksaan bukan sebagai tersangka, bukan sebagai jaringan, bukan Jaksa dan bersedia untuk dilakukan tes urin," tukasnya.

Di samping itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ineke Indraswasi membenarkan bahwa SD dan IW merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon.

"IW adalah seorang pegawai honorer Kejari Cilegon, dan SD adalah pegawai PNS Kejaksaan, tapi hanya sebagai pegawai bukan Jaksa," katanya.

Disampaikannya, bahwa saudara SD dan IW adalah benar merupakan pegawai Kejari Cilegon.

Keduanya bertugas sebagai pengawal tahanan yang setiap harinya bertugas menyiapkan sidang.

Kemudian apakah SD kenal dengan tersangka DL, Ineke menilai bahwa SD kemungkinan kenal dengan DL.

Baca juga: Bukan Kasus Covid-19 yang Naik Signifikan di Cilegon, Ini Penyakit Menular yang Harus Diwaspadai

"Beliau (DS,-red) pasti tahu, karena pada saat DL sidang beliau (DS,-red) juga pernah mengawal DL ketika sidang," katanya.

Dalam hal ini, Ineke menegaskan bahwa pihak Kejari Cilegon bahkan seluruh pihak kejaksaan mendukung pemberantasan peredaran narkoba

Sehingga ketika hasil pemeriksaan nanti, terdapat hal-hal yang melibatkan kejaksaan.

Maka pihaknya akan menindak tegas, apabila ada keterlibatan para pelaku yang berasal dari kejaksaan.

"Untuk pemeriksaan internal masih dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten, namun untuk kasusnya dilakukan oleh Polda," tukasnya.

Berita Terkini