Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Narkoba jenis sabu yang diselundupkan melalui carger HP, di Lapas Cilegon ternyata pesanan dari narapidana yang ada di Lapas Cilegon.
Barang haram seberat 5 gram itu, diduga akan diedarkan di dalam Lapas Cilegon.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Shinto menerangkan, bahwa sabu yang ada di dalam carger HP, merupakan pesanan narapidana berinisial DL yang dipesan dari narapidana berinisial KT.
Baca juga: 2 Oknum Pegawai Kejari Cilegon Dibebaskan Atas Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Cilegon, Kenapa?
"Sabu itu dipesan DL kepada KT pada Minggu (15/5/2022) malam, sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta," ujarnya kepada awak media, Jumat (20/5/2022).
Tersangka KT memesan barang itu kepada seseorang dari luar, berinisial AP yang saat ini menjadi DPO.
Untuk bisa memasukan barang itu ke dalam Lapas, tersangka DL mencoba meminta bantuan petugas Kejari Cilegon berinisial SD.
Barang itu dikirim oleh seorang anonim melalui jasa online, ke kantor Kejaksaan berupa paket yang berisi baju dan carger HP.
Barang itu dititipkan kepada SD, untuk diberikan kepada tersangka DL.
Saat itu SD meminta pegawai honorer Kejari Serang berinisial IW, untuk memberikan barang itu kepada DL.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas Cilegon, barang itu justru diketahui terdapat sabu seberat 5 gram.
Sehingga transkasi itu belum selesai antara DL dan KT.
"Barang itu belum selesai ditransaksikan, artinya uang sebesar Rp 4,5 juta itu belum berpindah tangan dari tangan dari DL kepada KT," ujarnya.
Menurut keterangan polisi, SD dan IW tidak mengetahui kalau barang yang dititipkan kepadanya berisi sabu.