Akan Diedarkan di dalam Lapas Cilegon, Ini Siasat Bulus Napi Bisa Pesan Narkoba dari Luar

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus narkoba saat dibawa ke mobil tahanan.

Namun perlu diketahui bahwa barang haram itu, diduga akan diedarkan oleh DL dan KT di dalam Lapas.

"Kami sebut bahwa hal itu akan diperjualbelikan di dalam, bahasanya akan, berarti belum," katanya.

"Karena niatnya sudah ada, tapi tidak sempurna tereksekusi, karena sudah diketahui barang itu di pintu utama," sambungnya.

Di sisi lain, meskipun hasil urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka, yaitu positif narkoba, namun Shinto mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah DL dan KT mengonsumsi sabu di dalam Lapas atau tidak.

"Sampai hari ini kami belum menemukan fakta bahwa saudara DL dan KT menggunakan sabu di dalam lapas. Karena yang kami bicarakan hanyalah fakta hukum," katanya.

Disampaikannya, bahwa dalam perkara ini, karena konteksnya tidak ditemukannya penggunaan sabu di dalam Lapas.

Maka persoalan itu menjadi informasi yang harus dilakukan penyelidikan, untuk mengecek dari hasil positifnya yang bersangkutan menggunakan sabu. 

"Nanti kita tanyakan, kapan terakhir menggunakan narkoba? di mana tempatnya ,sehingga bisa dinyatakan positif," tukasnya.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Cilegon Ini Dapat Penghargaan dari Polda Banten

Kemudian nerkaitan dengan penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan carger HP.

Dikatakan Shinto bahwa berdasarkan catatan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Modus tersebut merupakan modus yang baru ditemukan di wilayah hukum Polda Banten.

"Cara memasukan barang dari luar ke dalam, menggunakan unit carger HP, maka kami sampaikan itu adalah modus baru," tukasnya.

Berita Terkini