Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran bukan untuk menyusahkan, tapi untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak."
"Kedepan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” kata Irto.
Nantinya, aturan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar akan diterapkan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama akan dilakukan di 11 daerah di lima provinsi.
Lantas, bagaimana jika tidak memiliki ponsel dan beli BBM tanpa aplikasi MyPertamina?
Irto Ginting, menjelaskan bahwa ada dua mekanisme penggunaan MyPertamina.
Pertama, adalah pendaftaran akun MyPertamina.
Kedua, adalah pembelian.
"Kalau pas beli (BBM) tidak wajib pakai aplikasi."
"QR Code sebagai tanda bukti daftar bisa disimpan di ponsel atau di-print," terang Irto.
Karena itu, menurut Irto, saat membeli BBM, konsumen tidak perlu menyalakan paket data atau internet, cukup scan saja QR Code pendaftaran akun MyPertamina.
Di sisi lain, jika ada pelanggan yang tidak memiliki ponsel (smartphone), maka konsumen tersebut akan dibantu oleh petugas clinic MyPertamina di SPBU tertentu.
Petugas tersebut akan membantu melakukan pendaftaran menggunakan perangkat yang disiapkan oleh Pertamina.
"Nanti disiapkan clinic di SPBU tertentu untuk membantu pendaftarannya," kata dia.
Baca juga: MyPertamina Jadi Syarat Beli LPG 3 Kg, Tak Hanya Beli BBM Pertalite dan Solar