Penyidik juga menemukan, bahwa JL yang baru saja beberapa hari mengemudikan odong-odong itu, dan tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat.
Shinto juga menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengejar pembuat atau bengkel gang memodifikasi mobil menjadi odong-odong.
Baca juga: Al Muktabar Jenguk Pasien Korban Odong-odong yang Ditabrak Kereta Api, Ada yang Kepalanya Dioperasi
Dalam hal ini, pelaku terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Tersangka JL juga dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka, dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.