Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Jajaran Polda Banten mengungkap kasus penemuan jasad wanita di dalam karung di pinggir Jalan Raya Laban - Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.
Korban diketahui bernama Junaesih (37), ibu rumah tangga, di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, korban dibunuh oleh Adi (37), paman yang juga suami korban.
Baca juga: Identitas Mayat Perempuan dalam Karung di Tanara Serang Terungkap, Penyebab Tewas Masih Misterius
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan upaya pengungkapan kasus itu dilakukan menggunakan scientific crime investigation.
"Berbasis face recognizer dan fingerprints identification system yang dimiliki oleh Polda Banten," ujar Shinto kepada awak media, saat di Mapolda Banten, Selasa (2/8/2022).
Setelah aparat Polda Banten menerima informasi penemuan korban pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi korban.
Tim penyidik berhasil memperoleh informasi awal tentang identitas korban dan nomor induk kependudukannya.
Selain menggunakan teknologi kepolisian tersebut, kata Shinto, tim penyidik Satreskrim Polres Serang juga telah menyebar informasi publik.
Baik itu berupa flyers di media sosial ataupun di media, untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban.
Kemudian pada Minggu (31/07) sore, ada dua anggota keluarga yang datang ke RS. Bhayangkara.
Di mana mereka mengaku telah kehilangan anggota keluarganya.
Setelah melihat langsung kondisi korban, satu keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya.
Hal itu diyakini pihak keluarga berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban.
Baca juga: 4 FAKTA Penemuan Mayat Perempuan Dalam Karung di Tanara Serang, Berawal Tercium Bau Busuk
"Sesuai ciri primer korban, pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga," kata Shinto.
"Seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban benar bernama Junaesih," sambungnya.
Disampaikan Shinto, berdasarkan hasil penyelidikan, ada hal yang mengejutkan bagi penyidik.
Di mana korban diketahui baru sekitar 40 hari melahirkan anaknya, sebelum dibunuh oleh tersangka.
"Korban baru 40 hari melahirkan anak," katanya.
Kemudian berdasarkan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS. Bhayangkara.
Pada Sabtu (30/07/2022) lalu, kata Shinto, tim penyifik memeperoleh kepastian bahwa korban meninggal dengan cara yang tidak wajar.
Baca juga: Cerita Warga saat Temukan Mayat Tanpa Identitas di Serang, Liat Tangan Manusia Dalam Karung
Korban diduga dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan yang secara scientific perlu ditindaklanjuti.
Menurutnya penyelidikan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban.
"Karena jenazah sudah dalam keadaan tidak bernyawa lebih dari dua hari, maka secara scientific masih dibutuhkan pemeriksaan patologi anatomi," katanya
Di mana dalam pemeriksaan itu, hasilnya bisa diketahui sekitar 1 minggu ke depan.
Kemudian dalam kasus ini, sekitar 2x24 jam tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus pelaku bernama Adi
"Pelaku berhasil tangkap pada Senin (01/08/2022) sekitar pukul 10.00 Wib," katanya.
Baca juga: Ciri-ciri Mayat Perempuan Dalam Karung di Tempat Pembuangan Sampah di Tanara Kabupaten Serang
Adi ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kata Shinto, penyidik memperoleh fakta bahwa Adi alias PW merupakan suami sekaligus paman kandung dari korban.
Di mana pernikahan korban, lanjut Shinto, tersebut tidak mendapat restu dari keluarga.
Di mana mereka masih dalam ikatan hubungan keluarga.
Adapun motif pembunuhannya sendiri, pelaku diduga kesal lantaran sering mendapat umpatan dan makian dari korban.
"Pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban," katanya.
Baca juga: Polres Serang Ungkap Mayat Terbungkus Karung di Tanara Berjenis Kelamin Perempuan
Sehingga pelaku dengan tega membunuh korban di rumahnya sendiri dengan disaksikan dua anaknya yang berusia 5 tahun dan 40 hari.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kemudian dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, kata Shinto, Penyidik Satreskrim Polres Serang juga melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang.
"Serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk memulihkan kondisi psikologis anak korban, yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi," tukasnya.