Kasus Video Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Naik ke Penyidikan, Berpeluang Jadi Tersangka?

Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Selatan menaikan kasus video prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke penyidikan.

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menaikan kasus video prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke penyidikan.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah menaikan kasus video prank KDRT oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven ke penyidikan.

AKP Nurma Dewi, pihaknya telah menemukan ada unsur pidana dalam kasus video prank KDRT oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven

"Untuk kasus yang dilaporkan prank yang di kebayoran baru, sekarang masuk ke tahap penyidikan," ungkap Nurma, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Minta Proses Hukum Baim Wong Segera Diadili, Gerakan Mahasiswa Hukum Lakukan Demo: Dia Mempermainkan

Pihak penyidik sudah memeriksa dua orang anggota polisi di Kebayoran Baru saat berada di kejadian.

Selain itu ada Baim Wong yang menjalani pemeriksaan hari ini, bersama dua orang anggota polisi Kebayoran Baru.

"Jadi sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di waktu kejadian."

"Kemudian satu orang pelapor, hari ini jam 13.00 WIB," jelas Nurma.

Namun, Nurma menyampaikan bahwa status Baim Wong belum menjadi tersangka.

Status Baim Wong saat ini masih sebagai saksi terlapor.

"Untuk status (Baim Wong), masih saksi terlapor," terang Nurma.

Saat apakah mungkin status Baim Wong bisa naik menjadi tersangka, Nurma menjawab bahwa hal tersebut masih didalami oleh penyidik.

"Akan bisa jadi naik tersangka nggak bu?" tanya salah satu wartawan.

"Masih didalami penyidik," jawab Nurma Dewi.

Baca juga: Masih Banjir Hujatan Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong Pamer Penghargaan: Tambah Semangat Lagi!

Pihak penyidik menilai dari video prank KDRT Baim Wong ada unsur pidana.

Halaman
12

Berita Terkini