Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang Kereta Api Periode Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Editor: Vega Dhini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Penumpang kereta api. Simak syarat penumpang kereta api yang harus diperhatikan selama periode libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 dalam artikel ini.

- Stasiun Surabaya Pasarturi

- Stasiun Surabaya Gubeng

- Stasiun Malang

- Stasiun Tanjungkarang

Adapun syarat vaksinasi booster di stasiun adalah:

- Penerima vaksin sudah berusia 18 tahun ke atas

- Telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Jarak vaksin booster dengan vaksin kedua minimal 3 bulan

- Membawa KTP

- Jika yang hendak divaksinasi adalah penumpang KA, maka diimbau untuk melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum keberangkatan dan menunjukkan kode booking aktif yang telah lunas dibayarkan

- Program vaksinasi booster ini juga dibuka untuk umum, dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster Covid-19

(Tribunnews.com, Widya Lisfianti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023

Berita Terkini