Setelah ditelusuri lebih lanjut mengenai Iwan, polisi menemukan fakta bahwa Iwan Sumarno merupakan mantan narapidana dengan kasus pencabulan anak.
Ia baru saja bebas pada 2021 lalu, dari rumah tahanan di Bandung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan pria itu bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014 diketahui Iwan Sumarno alias Jacky tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara."
"Dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Komarudin, Sabtu (31/12/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Nasib Nenek di Majalengka Jadi Korban Penculikan, Modus Diajak Jalan-jalan, Perhiasannya Hilang
Tak hanya itu, Iwan juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni penggelapan sepeda motor.
Hal tersebut terungkap setelah polisi menyisir rekaman CCTV di ruas Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Iwan diketahui kerap berpindah-pindah tempat dari satu emperan toko ke emperan toko lainnya.
"Kami juga menyisir dari tayangan ataupun tangkapan CCTV dan kami menemukan wajah identitas seperti ini (bertopi, memakai kaus hitam, dan baju hitam)," jelas Komarudin.
Pemeriksaan Kesehatan MA
MA kemudian dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Komarudin mengatakan saat ini tim dokter telah menangani korban.
Selanjutnya akan ada pendampingan dari psikiater untuk memulihkan psikologis MA.
Pihaknya bakal menyerahkan pemeriksaan kepada tim dokter.
Baca juga: Aksi Bocah Perempuan Kabur dari Penculikan di Tangsel, Nekat Loncat dari Motor, Ini Kronologinya
"Setelah ini tentunya kita serahkan kepada tim medis ya, termasuk juga untuk dari psikiater nanti kita hadirkan untuk memulihkan (psikologi korban)."
"Sementara ini memang kita serahkan kepada tim dokter, untuk memeriksa lebih lanjut," ujar Komarudin, Selasa (3/1/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iwan Sumarno, Pelaku Penculikan Anak di Jakpus Ditangkap, Mengaku Tak Berniat Culik MA