TRIBUNBANTEN.COM - Herry Wirawan, guru merudapaksa 13 santri, tetap dihukum mati.
Hukuman ini diterima setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
Kini, kasus Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim Agung Sri Murwahyuni membacakan putusan kasasi. Anggota majelis hakim, yaitu Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.
Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.
Baca juga: Nathalie Holscher Bongkar Traumanya usai Cerai dari Sule, Ngaku Belum Ingin Nikah dengan Fariz
Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.
Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry.
Perjalanan Kasus Herry Wirawan
Aksi bejat Herry Wirawan dilakukan selama lima tahun mulai 2016 hingga 2021.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Irawan hanya divonis penjara seumur hidup.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yaitu hukuman mati.
Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan Jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
Baca juga: Pemprov Jawa Barat Akan Rawat Anak dari Korban Herry Wirawan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.
Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Herry Wirawan Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati dibeberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa merudapaksa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Perjalanan Kasus Herry Wirawan Hingga Divonis Hukuman Mati, 13 Santrinya Jadi Korban Rudapaksa
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Guru Bejat yang Rudapaksa 13 Santri