Dugaan Aliran Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Ke OPM Bakal Didalami KPK

Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gedung KPK. KPK menyatakan bakal mendalami dugaan adanya aliran uang korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

Kamis (12/1/2023), pembantaran penahanan Lukas selesai.

Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Setelah diperiksa selama 4 jam, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Ke OPM

Berita Terkini