Pembunuhan Kades di Serang

BKD Tunggu Informasi Status Kepegawaian Terduga Pembunuhan Kades Curug Goong dari RSUD Banten

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, saat ini tengah menunggu status kepegawaian terduga pelakun pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curug Goong dari RSUD Banten.

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, saat ini tengah menunggu status kepegawaian terduga pelakun pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curug Goong dari RSUD Banten.

Sebagai informasi, seorang pegawai RSUD Banten inial S diduga melakukan pembunuhan kepada Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang bernama Salamunasir.

Salamunasir dibunuh dengan cara ditusuk dengan menggunakan jarum suntik di di rumahnya yang beralamat di Kampung Sukamanah pada Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Mengenal Sidiandryl Dyphenhydramine, Obat yang Disuntikan ke Kades di Serang hingga Tewas

"Sementara infonya (PNS di RSUD Banten,-red) itu, tapi kita belum tau status yang bersangkutan apa, PNS atau bukan, jabatannya apa kita masih tunggu dari pihak RSUD Banten," ujarnya kepada awak media saat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (13/3/2023).

Setelah itu mengtehaui status S, baru kemudian BKD melakukan proses sesuai dengan fakta data peristiwa, yang dilakukan oleh pelaku.

"Nanti kita melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan tentang PNS jika dia PNS, atau PPPK, tindaknya terukur sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Disampaikan Nana, untuk kasus hukum pidana yang dialami pelaku merupakan ranah dari pihak kepolisian.

Menurutnya, ketika ada surat penahanan terhadap yang bersangkutan.

Apabila yang bersangkutan merupakan ASN atau PPPK di wilayah kerja Provinsi Banten.

Baca juga: Terungkap Ini Merek Obat yang Disuntikan ASN RSUD Banten ke Kades di Padarincang Serang hingga Tewas

Biasanya, kata dia, pihaknya akan mendapatkan surat pemberitahuan terkait penahanan.

"Kalau yang bersangkutan ditahan, biasanya kita lakukan pemberhentian sementara dulu, sampai proses inkrah," ungkapnya.

Berita Terkini