Pembunuhan Kades di Serang

Pembunuh Kepala Desa Curuggoong Kerja di RSUD Banten, BKD Belum Tahu Status Kepegawaian Mantri S

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Seorang Mantri berinisial S diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Salamunasir, Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Mantri S diduga telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban dengan cara menyuntik punggung korban, dengan cairan yang diduga beracun.

Berdasarkan kabar yang beredar, S berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Banten.

Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah pelaku merupakan PNS di RSUD Banten atau bukan.

"Sementara infonya (PNS di RSUD Banten,-red) itu, tapi kita belum tau status yang bersangkutan apa, PNS atau bukan, jabatannya apa kita masih tunggu dari pihak RSUD Banten," ujarnya kepada awak media saat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (13/3/2023).

Ilustrasi. Mantri S, pelaku penusukan jarum suntik mematikan pada Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang kini ditangkap Polisi. (Kolase TribunBanten.com/Tribunnews)

Diakuinya, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari atasan yang bersangkutan.

Setelah itu, baru kemudian BKD melakukan proses sesuai dengan fakta data peristiwa, yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Pelaku Penusukan Jarum Suntik Beracun ke Kepala Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

"Nanti kita melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan tentang PNS jika dia PNS, atau PPPK, tindaknya terukur sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Disampaikan Nana, untuk kasus hukum pidana yang dialami pelaku merupakan ranah dari pihak kepolisian.

Menurutnya, apabila yang bersangkutan merupakan ASN atau PPPK di wilayah kerja Provinsi Banten, pihaknya akan mendapatkan surat pemberitahuan terkait penahanan.

"Kalau yang bersangkutan ditahan, biasanya kita lakukan pemberhentian sementara dulu, sampai proses inkrah," ungkapnya.

Namun sampai saat ini, pihaknya masih menunggu informasi atau laporan dari pihak RSUD Banten, dan Dinkes Provinsi Banten, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan ASN di RSUD Banten atau bukan.

Berita Terkini