Ngebut di Tol Lewati Batas Kecepatan Siap-siap Kena Tilang, Berapa Dendanya?

Pada keadaan tertentu, batas ini bisa berubah tergantung instruksi dari petugas atau kepolisian.

Tayang:
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Pantauan lalu lintas di Tol Tangerang Merak, Sabtu (24/12/2022). Bagi pengguna tol, sebaiknya bersiap-siap kena tilang jika mengendarai mobil di atas batas kecepatan yang diperbolehkan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagi pengguna tol, sebaiknya bersiap-siap kena tilang jika mengendarai mobil di atas batas kecepatan yang diperbolehkan.

Jika pengguna kendaraan melanggar batas kecepatan, kena tilang yang tercantum dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini di diperkuat dengan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Serang Panimbang Terbaru Jelang Mudik Lebaran 2023

Rinciannya, setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan bakal denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Ketika pengendara di saat bersamaan tidak mengenakan sabuk pengaman, dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan di tol paling rendah adalah 60 kilometer per jam (kpj).

Namun, batas kecepatan maksimumnya berbeda-beda.

Sebagai contoh, di tol dalam kota biasanya batas kecepatan puncak yang diperbolehkan adalah 80 kpj, dan tol luar kota mencapai 100 kpj.

Batas kecepatan tol ini biasaanya berada di sebelah kanan di dekat pembatas jalan.

Pada keadaan tertentu, batas ini bisa berubah tergantung instruksi dari petugas atau kepolisian.

Baca juga: Dua Kamera CCTV ETLE Sudah Terpasang, Satlantas Polres Cilegon Segera Berlakukan Tilang Elektronik

Dalam aturan tersebut, batasan kecepatan berkendara juga tidak hanya ditetapkan untuk jalan tol, tetapi terdapat aturan batasan kecepatan berkendara untuk jalan selain jalan tol, yaitu:

  • Batasan kendaraan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar-kota.
  • Batasan kendaraan paling tinggi 50 kilometer per jam untuk jalan di kawasan perkotaan.
  • Batasan kendaraan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk jalan di kawasan permukiman.

"Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional," bunyi aturan tersebut seperti dikutip peraturan.bpk.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Melewati Batas Kecepatan di Tol Bisa Ditilang Rp 500.000"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved