Aturan Pembelian Tiket
Untuk pembelian tiket, masyarakat diminta untuk membeli tiket secara daring (online), lebih awal atau minimal satu hari sebelum keberangkatan.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (ASDP) telah mensosialisasikan aturan pembelian tiket.
Sosialiasi itu untuk memonitor jumlah penumpang dan kendaraan yang melintas dapat terkelola dengan baik.
"Kalau membeli tiketnya di hari keberangkatan maka ASDP akan mengenakan harga yang lebih tinggi," ujar Budi Karya
Aturan soal tiket diatur di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi
Baca juga: CATAT! Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Merak saat Mudik Lebaran 2023
Berikut ini tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak - Bakauheni yang diterima TribunBanten.com:
Tarif Eksekutif Penumpang:
Dewasa Rp 77.000
Anak RP 77.000
Bayi Rp 4.000
Untuk tarif kendaraan:
1. Golongan I Rp 78.000
2. Golongan II Rp 108.000
3. Golongan III Rp 168.000