Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten menetapkan dua pejabat Pemkot Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol.
Kedua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut yakni, Asda II Pemerintah Kota Cilegon, inisial TDM dan Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon inisal BA.
Selain menetapkan kedua ASN tersebut, Kejari Kota Cilegon juga menetapkan satu pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama inisial SES.
Baca juga: Capai Rp1,6 Triliun, Terungkap Asal Harta Nurhali PNS Terkaya di Indonesia, WH Bantah Ada Korupsi
"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Ansari mengungkapkan, pembangunan pasar rakyat Grogol tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.8 miliar.
Pada tahun 2018, TDM masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Sedangkan BA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas tersebut. Kasus dugaan korupsi ini mulai mencuat pada tahun 2022.
"Kini ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II B Serang," ujarnya.
Ansari menjelaskan, ketua orang tersebut ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
"Sedangkan indikasi kerugian negara dari kasus tersebut sekira Rp960 juta," pungkasnya.