Pileg 2024, Dua Mantan Koruptor di Pandeglang Daftar Bacaleg

Penulis: Engkos Kosasih
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Dua mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) di Kabupaten Pandeglang, Banten, daftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024.

Kedua mantan koruptor tersebut daftar menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Hal itu diketahui ketika kedua mantan koruptor tersebut membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polres Pandeglang.

"Iya ada dua (mantan narapidana koruptor) yang membuat SKCK untuk daftar bacaleg," kata Plt Kasi Humas Polres Pandeglang, AKP 

Selly Eldiansyah kepada Tribun Banten.com, Senin (15/5/2023).

Selly tak mengungkapkan identitas kedua orang tersebut. Namun lanjut Selly kedua mantan narapidana tersebut terlibat kasus korupsi beras untuk keluarga miskin (Raskin) dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2010.


"Kasusnya tahun 2010 raskin sama bansos," jelasnya.

Selly menerangkan, dalam SKCK yang dibuat oleh kedua orang tersebut dicantumkan bahwa pernah dipenjara akibat kasus korupsi.

"Khusus mantan narapidana maka dalam SKCK yang diterbitkan dicantumkan bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut Tipikor. Kita jelaskan kasusnya juga," pungkasnya.

Baca juga: Batas Akhir Pendaftaran, Partai Garuda dan Perindo Resmi Daftarkan Bacaleg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

"Maaf ya saya sedang rapat dulu," singkatnya.

 

 

Berita Terkini