Polresta Serang Kota Gratiskan Remedial Teaching Bagi Warga yang Gagal Ujian SIM

Penulis: desi purnamasari
Editor: Abdul Rosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satlantas Polresta Serang Kota membuat layanan bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) yang tidak lolos, yakni Remedial Teaching SIM.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satlantas Polresta Serang Kota membuat layanan bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) yang tidak lolos, yakni Remedial Teaching SIM.

Kanit Regident Polresta Serang Kota Iptu Rian Nugroho mengatakan, layanan tersebut dibuat bagi masyarakat pemohon SIM baru.

"Jadi selama ini kami menerima banyak pertanyaan dan permintaan dari masyarakat yang gagal ujian teori dan praktik membuat SIM, untuk membuat semacam layanan bimbingan. Akhirnya kami menyikapi hal itu, dengan membuat layanan Remedial Teaching SIM," ujarnya saat ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Ujian Praktik SIM C Diperbaharui, Polresta Serang Kota Masih Tunggu Arahan Polda Banten

Rian menjelaskan melalui layanan tersebut, masyarakat akan diajarkan berbagai tahapan ujian teori dan praktik para petugas kepolisian.

"Di layanan itu, sudah ada petugas kami yang akan menyiapkan tempat dan waktunya," jelasnya.

Ia mengaku, Polresta Serang Kota tidak melakukan pembiaran kepada pemohon yang gagal ujian SIM melainkan memberikan program pelatihan secara gratis.

Selain itu, secara peraturannya jika gagal teori atau praktek maka akan diberikan kesempatan selama 14 hari.

Jadi, kata dia, tujuh hari pertama misalkan gagal maka harus kembali mengulang dan kalau memang gagal lagi maka diarahkan untuk ikut pelatihan.

"Kalau kita tidak ada pembiaran makannya kita lakukan program pelatihan ini secara gratis kepada pemohon yang gagal," katanya.

Untuk program Remedial Teaching SIM dilakukan setiap hari jumat di Gedung Satlantas Polresta Serang Kota

Berita Terkini