TRIBUNBANTEN.COM - Guru saat ini menjadi profesi yang paling banyak terjerat pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Hal itu berdasarkan hasil survei yang sempat menghebohkan jaga maya. Dalam survei itu menunjukkan bahwa profesi guru berada diposisi tertinggi korban pinjol ilegal.
Hasil survei itu diunggah oleh akun Twitter @Heraloebss mengenai kalangan masyarakat korban pinjol ilegal.
Baca juga: Galbay Pinjol Legal Bisa Dipidana atau Penjara? Ini Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online Berizin OJK
Dikutip dari Kompas.com, hal ini bisa disebabkan antara lain karena literasi keuangan yang rendah dan himpitan kebutuhan.
Dilansir dari Harian Kompas, menurut lembaga riset No Limit Indonesia seperti dikutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2021 profesi guru menjadi kalangan yang paling banyak terjerat praktik pinjaman daring ilegal.
Sebanyak 42 persen responden korban jeratan pinjol ilegal berprofesi sebagai guru.
Baca juga: Rupiah Cepat Apakah Ada DC Lapangan? Ini Tips saat Galbay Pinjol Legal OJK
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menduga, alasan profesi guru paling banyak terjerat pinjol ilegal lantaran mereka dalam posisi di tengah-tengah.
Para guru cenderung sudah bisa mengakses layanan keuangan digital, namun mereka belum bisa membedakan entitas yang legal dengan yang tidak.
OJK mengungkapkan mayoritas masyarakat menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk membayar utang lain.
Alasan lainnya yang membuat masyarakat terjerat pinjol ilegal ialah karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat, memenuhi gaya hidup.
Kemudian, masyarakat juga kerap terjerat pinjol lantaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjaman online yang rendah.
Selain itu, pinjol ilegal juga memiliki trik licik dengan menjebak korban sehingga susah untuk terbebas dari jeratan utang.
Modus Jebakan Pinjol Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat.
Berikut hal yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal:
1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.
2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.
3. Jangka waktu sangat singkat, biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepaktan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.
4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar dapat mengakses semua data dan kontak di ponsel.
5, Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.