TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat dan cara membuat SIM dan SKCK di Polres Cilegon 2023.
Upaya pembuatan SIM dan SKCK di Polres Cilegon sudah bisa dilakukan secara online.
Baca juga: Ada Perubahan Materi Praktik Bikin SIM C, Satlantas Polres Cilegon: Tingkat Kelulusan 95 Persen!
Perhatikan informasi dari Polres Cilegon berikut ini:
Baur Tekinfo Polres Cilegon, Bripka Jaka Adilah mengatakan Polri telah meluncurkan program baru yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Salah satunya pembuatan SIM dan SKCK bisa mengisi online dari rumah," ujarnya saat ditemui di Polres Cilegon, Rabu (9/8/2023).
Jika sebelumnya proses pendaftaran dilakukan secara manual, kini masyarakat Kota Cilegon cukup mendaftar secara online.
Adapun caranya, kata dia, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi superApp Presisi.
Dalam aplikasi itu terdapat beberapa fitur layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Kegunaannya banyak di sini, ada E-Survei, SP2HP, Dumas, pembuatan SIM, SKCK, Izin Keramaian, laporan kepolisian hingga layanan informasi seputar humas Polri," terangnya.
Aplikasi tersebut, kata dia, selain mempermudah masyarakat untuk menikmati beberapa layanan.
Dengan adanya layanan secara online itu bisa mengurangi antrean panjang ketika membuat SIM atau SKCK.
Tentunya, meski pendaftaran dilakukan secara online, masyarakat tetap mengumpulkan persyarakat persyaratan secara fisik.
"Jadi tetap persyaratan seperti ijazah, kartu KK, akta kelahiran, tetap dibawa fisik ke posyandu dengan menscan barcode," katanya.
Baca juga: Penggunaan Lintasan Baru Ujian SIM C di Kota Serang Disambut Positif: Tidak Ada Keluhan!
Setelah itu, lanjut Jaka, pemohon bisa menunggu waktu beberapa menit untuk mengambil nomor antrean.
Adanya layanan tersebut kini proses pembuatan SKCK dan SIM cukup cepat.
"Prosesnya sekitar 5 menit tergantung jumlah antrean. Jadi ini mempermudah buat masyarakat supaya tidak antre, yang dulu pakai manual sekarang online saja," tukasnya.