Pertama, Patrice Rio Capella untuk Dapil Bengkulu nomor urut 10. Mantan Sekjen Partai NasDem itu pernah menjadi terpidana korupsi karena menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Kedua, Dody Rondonuwu Dapil Kalimantan Timur nomor urut 7, yang terbukti korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut.
Ketiga, Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur nomor urut 8, dihukum karena kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung tahun 2004.
Keempat, Irman Gusman Dapil Sumatera Barat nomor urut 7, koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
Kelima, Cinde Laras Yulianto untuk Dapil Yogyakarta nomor urut 3, pernah dipenjara karena korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.
Keenam, Ismeth Abdullah (Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, Nomor Urut 8) yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.
Tanggapan Ketua DPP PKS
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch yang menunjukkan 15 nama mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2024.
Menurut Mardani hal tersebut perlu diumumkan apabila aturannya mewajibkan demikian.
Mardani mengatakan hal itu penting karena pemilih perlu tahu latar belakang para caleg.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri deklarasi relawan JAGA Anies di Gedung Akademi Bela Negara Partai NasDem di kawasan Pancoran Jakarta pada Minggu (27/8/2023).
"Kalau aturannya wajib diumumkan, umumkan. Karena pemilih perlu tahu latar belakang caleg, jangan sampai ada yang disembunyikan," kata Mardani.
Untuk itu, ia mendorong agar pemilih cerdas melihat latar belakang para caleg.
Ia pun mengatakan pihaknya juga tidak bisa menginsinuasi para pemilih untuk tidak memilih kandidat tertentu.
"Dorongannya adalah pemilih cerdas melihat latar belakang. Karena kalau kita menginsinuasi agar tidak memilih A, tidak memilih B, itu ada aturan yang membuat mereka mesti diperlakukan dengan adil. Karena mereka memang tidak dicabut hak politiknya," kata Mardani.
"Tapi, umumkan saja. Karena dengan diumumkan, buat saya, itu sudah merupakan satu kondisi khusus agar masyarakat memperhatikan bab ini," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 15 Mantan Narapidana Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2024, PKS: Jangan Sampai Ada yang Disembunyikan