Mahkamah Agung RI Buka 1669 Formasi CPNS 2023 dengan 2 Posisi Jabatan, Berikut Syarat Daftarnya

Ada dua posisi yang dibuka pada lowongan CPNS Mahkamah Agung yaitu Ahli Pertama Pranata Peradilan dan Klerek Analis Perkara Peradilan.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Ada dua posisi yang dibuka pada lowongan CPNS Mahkamah Agung yaitu Ahli Pertama Pranata Peradilan dan Klerek Analis Perkara Peradilan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Agung buka 1.669 formasi pada pendaftaran CPNS 2023.

Ada dua posisi yang dibuka pada lowongan CPNS Mahkamah Agung yaitu Ahli Pertama Pranata Peradilan dan Klerek Analis Perkara Peradilan.

Sebanyak 25 formasi dibutuhkan untuk posisi Ahli Pertama Pranata Peradilan.

ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Grafis Tribun Style)

Sedangkan untuk Klerek Analis Perkara Peradilan sejumlah 1.644 formasi.

Diketahui, pendaftaran CPNS tahun ini diundur pada Rabu (20/9/2023) besok yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 17 September 2023.

Berikut ini informasi dan syarat seleksi CPNS MA RI 2023 yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 2582/SEK/PENG.KP1.1.6/IX/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon pegawai Negeru Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Daftar 6 Penyebab Peserta CPNS 2023 Gagal Lolos Seleksi Administrasi: Umur Tak Sesuai, Ijazah Palsu

Formasi CPNS Mahkamah Agung RI 2023

- Ahli Pertama Pranata Peradilan: 25 formasi

Kualifikasi Pendidikan: S1 Hukum / S1 Ilmu Hukum / S1 Hukum Islam / S1 Syari'ah (Ahwal Syakhsiyah/ Jinayah/ Siyasah Syari’ah/ Muamalah)

- Klerek Analis Perkara Peradilan: 1.644 formasi

Kualifikasi Pendidikan: S1 Hukum / S1 Hukum Bisnis / S1 Hukum Dan Kewarganegaraan / S1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik Dan Pemerintahan / S1 Hukum Kebijakan Publik / S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) / S1 Hukum Keperdataan / S1 Hukum Otonomi Daerah / S1 Hukum Pidana Ekonomi / S1 Hukum Syari’ah / S1 Syari’ah / S1 Muamalat Jinayat.

Syarat CPNS Mahkamah Agung RI 2023

- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved