CATAT! Ini Daftar Dokumen-dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023

Editor: Vega Dhini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS

TRIBUNBANTEN.COM - Peserta seleksi CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi akan segera melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan tes SKD dijadwalkan akan berlangsung pada 9 - 18 November 2023.

Sebelum tes SKD dimulai, peserta harus mempersiapkan diri termasuk barang-barang yang wajib dibawa saat ujian.

Ilustrasi CPNS 2023. (Grafis Tribun Style)

Ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes.

Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Waktu dan Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Buka Laman SSCASN

Berikut adalah barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS:

1. Kartu Peserta Ujian

Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023

Selain itu, peserta juga wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian, yakni:

Halaman
123
Tags:

Berita Terkini