TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah tetap akan melanjutkan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud di tahun 2024. Bagi siswa SD hingga SMA belum terdaftar PIP 2024 segara melakukan pendaftaran.
Bansos PIP 2024 akan tetap diadakan, nominal capai Rp 1 juta.
Siswa-siswi kurang mampu, masih akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Baca juga: Update Pencairan PIP Kemendikbud 2023, yang Belum Cair Harap Sabar hingga Akhir Bulan Desember
Nominal Bansos PIP 2024 masih akan sama seperti tahun 2023 yakni mencapai Rp 1 juta untuk siswa SMA.
Bagi siswa yang merasa layak menerima bantuan segera mendaftarkan diri pada DTKS.
DTKS adalah database yang berisi informasi tentang keluarga miskin atau rentan yang berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH.
Program KIP Kuliah ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada mahasiswa yang kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
Tujuan dari program PIP ini merupakan inisiatif dari pemerintah untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak Indonesia.
Berikut adalah dokumen-dokumen umum yang seringkali dibutuhkan untuk pendaftaran KIP Kuliah, antara lain :
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas pendaftar, Pastikan bahwa KTP yang Anda miliki masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga seringkali dibutuhkan untuk membuktikan hubungan keluarga dan status sosial ekonomi.
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda berada dalam kondisi ekonomi yang tidak mampu sehingga memenuhi kriteria penerima bantuan.