Damanhuri berharap bisa bekerja sama dengan pihak Satpol PP untuk menjaga titik-titik rawan.
Meskipun pada Dinas Sosial, tidak ada aturan untuk melarang para pengemis melakukan aksinya di jalan raya.
Namun Damanhuri berharap para anjal dan gepeng bisa ditertibkan, atas dasar aturan K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan) yang pelaksananya dilakukan oleh Satpol PP.
"Secara khusus pelarangan atau aturan segala macem kita tidak ada, tapi di situ kan ada aturan undang-undang K3 yang ranahnya di satpol pp," ungkapnya.