Pileg 2024

Gaji Pokok Komeng Jika Terpilih Jadi DPD Hanya Rp 5 Jutaan/Bulan, Berapa Tunjangannya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto nyeleneh Komedian Komeng di surat suara Pemilu 2024, mencalonkan diri sebagai DPD RI Jawa Barat. trending topic teratas di Twitter. Berapa gaji dan tunjangan yang diperoleh Komeng jika terpilih dan dilantik sebagai DPD RI?

TRIBUNBANTEN.COM - Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 15.00 WIB, komedian Komeng memeroleh 1.463.710 suara untuk pemilihan DPD Jawa Barat.

Perolehan suara itu merupakan yang terbanyak.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan yang diperoleh Komeng jika terpilih dan dilantik sebagai DPD RI?

Baca juga: Di Jabar ada Komeng, Di Banten Suara DPD RI Terbanyak Diraih Andiara Aprilia: Siapa Dia?

Mengutip Kompas.com, gaji DPD diatur dalam PP Nomor 58 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 pertauratn pemerintah itu mengatur gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD dan DPR RI.

Berikut ini perincian gaji pokok DPD:

* Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

* Gaji pokok wakil ketua DPD RI: Rp 4.620.000

* Gaji pokok anggota DPD: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai tunjangan melekat, kehormatan, hingga uang sidang.

Besarannya diatur dalam SE Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Baca juga: Suara Anak Ratu Atut Tembus 209 Ribu, Ini Data Real Count DPD RI Dapil Provinsi Banten Terbaru

Jika semua komponen dijumlahkan, seorang anggota DPR dan DPD dapat membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Mengutip Kompas TV, Sabtu (17/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR maupun DPD:

Tunjangan melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Baca juga: Capai 55,7 Persen, Ini 5 Peringkat Teratas DPD RI Dapil Banten Hasil Real Count KPU

Tunjangan lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Halaman
12

Berita Terkini