Polisi Ringkus Dua Calo Tiket di Terminal Merak Kurang dari 24 Jam

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi calo

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Aparat Sat Reskrim Polres Cilegon merangkap
M dan E, warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dua pelaku calo tiket bus di Terminal Merak.

Sempat viral di media facebook calo tiket bus di Terminal Merak pada beberapa hari lalu.

"Kami dari Sat Reskrim Polres Cilegon, telah mengamankan dua orang yang viral di media sosial terkait pencaloan bus yang terjadi di Terminal Merak," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri saat ditemui di kantornya, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Pantas Jadi Bakal Calon Bupati Tangerang 2024 Terkuat, Segini Daftar Harta Mad Romli di LHKPN!

Syamsul menuturkan, pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin, pihaknya mendapatkan laporan adanya aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum calo di Terminal Merak.

Aksi tersebut viral di media sosial facebook, yang diunggah oleh akun atas nama Bowo Obi.

Di mana dalam aksi tersebut, seorang penumpang diberikan tarif bus yang tinggi.

Dari biasanya Rp 170-200 ribu, oleh oknum diduga calo korban diminta sebesar Rp 500 ribu.

Atas adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Cilegon langsung menindaklanjutinya dengan menerjunkan tim ke lokasi.

Kurang dari 1x24 jam kedua pelaku, berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Cilegon.

"Pertama kami sudah mengamankan saudara M di Kecamatan Pulomerak, dan malam harinya saudara E kita amankan di tempat temannya di Pulomerak," ungkapnya.

Saat ini, kata Syamsul, pihaknya sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap dua pelaku yang telah amankan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan perkara, supaya mengetahui motif yang dilakukan oleh para pelaku.

Sementara waktu, kata dia, para pelaku saat ini sedang didalami atas dugaan tindak pidana 368 KUHPidana terkait pemerasan.

Kemudian, dikarenakan sampai saat ini korban belum melaporkan ke pihak kepolisian, Syamsul mengimbau agar korban bisa mendatangi Polres Cilegon untuk melaporkan insiden tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini