TRIBUNBANTEN.COM - Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva yakin paslon 02 Prabowo-Gibran masih bisa didiskualifikasi.
Hal ini menjadi satu di antara petitum yang disampaikan THN Anies-Muhaimin dalam sidang PHPU di MK.
Hamdan Zoelva yang merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan, diskualifikasi yang kemungkinan dilakukan MK itu sama dengan Pilkada, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Otto Hasibuan Ungkap Alasan Prabowo-Gibran Belum Bisa Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
"Dalam terminologi pemilu itu ada 2: 1 dalam arti pemilukada, 2 pemilu nasional seperti pemilihan presiden, dpr," ujar Hamdan Zoelva dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dua Pemilu ini terminologinya adalah pemilu tak dibedakan lagi. Kalau dulu Pilkada tunduk pada rezim hukum pemerintah daerah di Pasal 18, Pemilu itu di pasal 22 UUD. Sekarang MK menyatakan ini sama saja merupakan rezim Pemilu."
Hamdan Zoelva lalu berkaca pada Pilkada di mana sudah banyak kasus yang didiskualifikasi oleh putusan MK.
"Banyak putusan MK yang berkaitan dengan pemilukada yang mendiskualifikasi pasangan calon, jadi kita merujuk pada putusan MK yang ada bahwa banyak yang mendiskualifikasi calon kepala daerah, wakil kepala, atau dua-duanya."
Namun, apakah mungkin diskualifikasi itu juga akan terjadi pada Pilpres 2024?
Menurutnya, ada 1 kemungkinan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi meski tak terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Yakni soal pelanggaran yang sifatnya kualitatif.
"Kalau mendiskualifikasi itu tidak banyak TSM tapi pelanggaran yang sifatnya kualitatif," ujar Hamdan.
"Ada pelanggaran TSM itu kuantitatif dengan hitung jumlah pelanggaran besar. Tapi bisa juga pasangan calon itu didiskualifikasi hanya karena satu pelanggaran, tidak TSM itu."
Diberitakan sebelumnya, berikut ini isi 9 petitum dari tim Anies-Muhaimin:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu