TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024.
MK menyoroti tak satu pun capres-cawapres dan partai politik pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang berkeberatan, atas tindakan meloloskan pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, walau telah mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Setelah penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," jelas hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Hadir di MK, Ganjar Pranowo Janji Taat Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi soal Sengketa Pilpres 2024
Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai Gibran tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan, seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
MK menilai, KPU telah berinisiatif untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres, karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu.
MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MK Sebut Tak Ada Paslon Capres dan Parpol Keberatan dengan Pencalonan Gibran