Potensi Kerugian Negara Capai Rp 8,5 T, KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Mark Up Impor Beras

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Baru KPK

Ketiga, menerbitkan Permendag baru yang khusus mengatur kategori sandang, pangan, dan padat karya.

"Pak Presiden sangat terbuka dan memerintahkan kepada menperin dan mendag untuk segera membahas itu," ucap dia.

Ramai Soal Skandal Impor Beras Senilai Rp 2,7 Triliun, Demokrat dan PKS Dukung Pembentukan Pansus

Ramainya kasus dugaan skandal beras impor senilai Rp2,7 triliun sekaligus kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar disoroti Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Akmal Pasluddin.

Dirinya mengaku mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk mengungkap kasus tersebut.

“Sangat mendukung usulan (Pansus skandal mark up impor beras),” kata Andi Akmal Pasluddin dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (9/7/2024).

Menurut dia, pembentukan Pansus, diperlukan untuk mengetahui kebenaran soal skandal mark up impor beras.

Jika mark up impor beras tersebut benar adanya, maka akan melukai hati para petani dan rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, ia mengharapkan Pansus skandal mark up impor beras dapat secepatnya dibentuk.

“Karena apabila benar sangat melukai hati petani dan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrat Suhardi Duka.

“Pansus setuju kalau memang kuat dugaan mark up harga pembelian (beras),” kata Suhardi Duka.

Dia menduga murahnya harga beras yang di impor ke Indonesia merupakan stok milik negara-negara produksi yang telah lama tersimpan di gudang.

“Beras impor itu murah karena stok negara-negara produksi yang ada di gudang mereka sehingga rasanya kurang enak karena beras stok 6 bulan ke atas,” tambahnya.

Komisi IV DPR RI Dorong Pembentukan Pansus

Halaman
1234

Berita Terkini