TRIBUNBANTEN.COM - Keputusan Partai Gerindra mengusung Marshel Widianto, sebagai calon wakil wali kota Tangerang Selatan mendapat penolakan dari mahasiswa.
Diketahui, mahasiswa menolak Marshel Widianto sebagai calon wakil wali kota Tangerang Selatan, lantaran pernah terlibat kasus asusila.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan, Yudi Budi Wibowo mengatakan, penolakan mahasiswa harus disertai dengan bukti hukum yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Baca juga: Ridwan Kamil Anggap Wajar Soal Golkar Wacanakan Usung Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta
"Kalau teman-teman mahasiswa bilang Marshel melakukan tindakan tercela, itu kan harus ada bukti hukum. Bukti hukumnya apa? Bukti hukumnya adalah keputusan hukum dari pihak berwajib," ujar Yudi saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
Kasus asusila yang dimaksud adalah pembelian konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans" oleh Marshel.
Komika itu pernah diperiksa polisi karena membeli sejumlah foto dan video pornografi Dea seharga Rp 1,4 juta.
Yudi mengatakan, hingga saat ini, partainya belum mendapat bukti hukum apapun dari kepolisian, terkait kasus asusila yang diduga dilakukan Marshel.
Oleh karenanya, Gerindra masih tetap optimis untuk mengusung artis jebolan Stand Up Comedy Academy musim ketiga itu.
"Sampai saat ini, saya mohon maaf secara pribadi, belum mendapatkan atau belum bertemu dan saya juga tanya tadi ke teman-teman, mereka tidak tahu bahwa ada keputusan hukum," jelas dia.
Selain itu, kata Yuda, yang berhak menolak pendaftaran calon adalah KPU Kota Tangsel.
Dengan demikian, pencalonan Marshel harus diuji terlebih dahulu sesuai dengan persyaratan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Proses pencalonan bang Marshel itu belum masuk dalam ranah pendaftaran dan sebagainya, sehingga nanti bisa diuji apakah beliau itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam PKPU," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Tangsel menolak pencalonan Marshel sebagai bakal calon wakil wali kota Tangsel karena sosoknya yang kontroversial.
"Kami menyayangkan dari sikap partai Gerindra yang mengusung saudara Marshel Widianto karena sempat digegerkan adanya kasus asusila dari saudara Marshel Widianto," ujar Adi Haryanto, koordinator lapangan aksi unjuk rasa di halaman Kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Serpong, Setu, Kota Tangsel, Kamis (11/7/2024).
Oleh karenanya, mereka menilai Marshel tidak pantas untuk mencalonkan sebagai pemimpin di Kota Tangsel.
Apalagi dalam Pasal 14 Huruf H PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
"Marshel Widianto banyak kontroversial, di antaranya sempat terseret dalam beberapa kasus, mulai dari pernah menjadi kurir narkoba, pernah membeli video dan foto syur dari Dea Onlyfans," kata dia.
Maka dari itu, mereka meminta DPC Partai Gerindra untuk segera menghentikan pencalonan Marshel sebagai bakal calon wakil wali kota Tangsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com