TRIBUNBANTEN.COM - Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Cipali KM 176.300 jalur B, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Rabu (24/7/2024).
Kecelakaan lalu lintas itu membuat seorang dosen Universitas Pamulang (Unpam) bernama Sarwani meninggal dunia.
Sementara itu, belasan orang lainnya menjadi korban.
Baca juga: Seorang Dosen Unpam Tewas, Berikut Kronologi Kecelakaan Bus di Tol Cipali
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha, mengungkap jumlah korban kecelakaan lalu lintas.
"Jadi seluruh totalnya ada 16 (orang), tiga (orang) sedang melakukan perawatan," kata dia pada Jumat (26/7/2024).
Dia meminta kepada keluarga korban agar tidak memikirkan biaya rumah sakit.
Hal ini, karena biaya rumah sakit sudah ditanggung Jasa Raharja.
"Jadi korban tidak perlu memikirkan biaya pengobatan lagi," kata dia.
PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus rombongan dosen Unpam di Tol Cipali.
Panji Artha menjelaskan, santunan yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Undang-undang (UU) 34 bahwa setiap penumpang angkutan umum yang sah, dapat santunan Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan," ujarnya.
Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja berkisar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta, tergantung pada tingkat fatalitas korban kecelakaan.
Dalam kecelakaan tunggal tersebut, satu orang meninggal dunia, yaitu Direktur Pascasarjana Unpam, Sarwani.
Sesuai dengan undang-undang, ahli waris mendapatkan santunan Rp 50 juta.
Baca juga: Sopir Bus Diperiksa Polisi Pasca Insiden Kecelakaan Rombongan Dosen Unpam di Tol Cipali
"Sudah diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tangsel, Pak Benyamin Davnie. Santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban," kata Panji. Korban yang terluka juga mendapatkan santunan, masing-masing menerima Rp 20 juta.
Selain itu, mereka juga mendapatkan bantuan lainnya berupa pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
"Apabila menggunakan ambulans dari kejadian kecelakaan sampai di fasilitas pertama diberikan bantuan sebesar Rp 500.000," jelas dia.
Jasa Raharja sudah menerbitkan jaminan di Rumah Sakit (RS) Plumbon Cirebon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus Dosen Unpam di Tol Cipali"
Jasa Raharja Provides Compensation for Unpam Lecturer Bus Accident Victims on the Cipali Toll Road