TRIBUNBANTEN.COM - Berikut materi yang akan diujikan dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Diketahui, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai 16 Oktober-14 November.
Ujian SKD akan dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai waktu pelaksanaan dan lokasi ujian terlampir.
Baca juga: Kumpulan Materi SKB CPNS 2024, Lengkap dengan Ketentuan SKB Tambahan, Pelajari Sebelum Tes
Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Instagram Kementerian PANRB (Kemenpanrb), berikut materi yang akan diujikan dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024:
Total akan ada 110 butir soal SKD CPNS yang terbagi dalam 3 materi berikut:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) TWK terdiri dari 30 soal yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
b. Tes Intelegensia Umum (TIU) TIU terdiri dari 35 butir soal mengenai: Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis) Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita) Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial)
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Akan ada 45 butir soal TKP yang berkaitan dengan penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024:
TWK
Umum: 65
Putra/putri Kalimantan: 65
TIU
Umum: 80
Putra/putri Kalimantan: 80
Cumlaude 85
Diaspora: 85
Penyandang disabilitas: 60
Putra/putri wilayah Papua: 60
Putra/putri daerah tertinggal: 60
TKP
Umum: 166
Putra/putri Kalimantan: 166
Nilai Kumulatif
Cumlaude: min. 311
Diaspora: min. 311
Penyandang disabilitas: min. 286
Putra/putri wilayah Papua: min. 286
Putra/putri daerah tertingga: min. 286
Baca juga: Simak 9 Materi SKB CPNS 2024, Lengkap dengan Ketentuan SKB Tambahan, Pelajari Sebelum Tes
Ketentuan umum pelaksanaan SKD CPNS 2024
Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
Peserta wajib membawa kelengkapan dokumen sesuai arahan Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa: Buku atau catatan lainnya Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu Senjata api/tajam atau sejenisnya Makanan dan minuman Peserta dilarang: Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung; Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
Merokok dalam ruangan seleksi;
Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. Itulah materi soal, nilai ambang batas, dan ketentuan SKD CPNS 2024.