Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satpol-PP Kabupaten Lebak, bakal tindak pengusaha galian tanah di Lebak, jika melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kenyamanan dan Kebersihan (K3).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol-PP Lebak, Wahyudin mengatakan, ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada para pengusaha yang melanggar.
Wahyudin mengungkapkan, sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga penutupan.
Baca juga: Hendak Melahirkan, Ibu di Bayah Lebak Terpaksa Ditandu Warga Gegara Akses ke Puskesmas Rusak Parah
Sanksi teguran atau peringatan, lanjut Wahyudin, dikeluarkan Satpol-PP Lebak.
Sedangkan sanksi penutupan dikeluarkan Satpol-PP Provinsi Banten.
"Jadi kalau peringatan itu tidak diindahkan oleh si pengusaha, maka kami akan mengirimkan surat rekomendasi ke Pemprov Banten untuk melakukan penutupan," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/11/24).
Menurut Wahyu, meksipun Satpol-PP punya kewenangan melakukan penindakan, namun hal tersebut masih terbatas.
Sebab, kewenangan izin galian tanah adanya di Pemprov Banten.
"Paling kita hanya menggunakan kekuatan aturan Perda K3, selebihnya ada di Pemprov Banten," ujarnya.
Wahyu mengaku, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat galian tanah, mana kala ada laporan dari masyarakat.
"Misalnya, kemarin yang di Kecamatan Cikulur itu langsung kita sidak, dan berikan teguran ke mereka," ucapnya.
"Bahkan kalau masyarakat menemukan galian tanah yang tidak berizin boleh lapor ke kami," tambahnya.
Wahyu menyampaikan, bahwa masih banyak galian tanah yang tidak memiliki izin di Lebak.
"Kalau data saya gak tau yah, cuma kalau ditanya apakah masih banyak galian tanah tidak memiliki izin, itu masih ada," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Wahyu meminta para pengusaha galian tanah untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Apalagi sekarang memasuki musim penghujan, jadi harus diperhatikan, apalagi sampai berceceran di badan jalan," ucapnya.