Menurutnya, ada dua RT di Desa Gumuruh yang akan terkena dampak dengan keberadaan TPST tersebut.
"Jadi hanya dua RT yang terkena dampak. Tapi untuk sikap, saya masih bingung. Yang jelas kami bersama masyarakat," ujarnya.
"Tambah lagi tanah yang digunakan untuk TPST itu milik pemerintah dan yang membutuhkannya juga pemerintah. Jadi bingung juga," tambahnya.
Baca juga: Rencana Pembangunan TPST Regional di Lebak Belum Bisa Terwujud 2024, Berikut Alasannya!
Kepada TribunBanten.com, Kepala Desa Muaradua, Jumardi menyampaikan bahwa, dari tahun 2023 masyarakat Desa Muaradua sudah menolak rencana pembangunan TPST di wilayahnya.
"Waktu itu ada tiga orang tim konsultan yang datang ke desa, cuma kami tolak," katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/12/24).
Bukan, dirinya mengaku akan tetap ikut menolak bersama masyarakat soal keberadaan TPST.
"Masa iya kami dipilih masyarakat, kami tidak ikut sama mereka menolak. Karena dampaknya akan kemana-mana," ucapnya.
Kepada TribunBanten.com, Kepala Desa Pasirgintung, Budi mengaku akan ikut bersama warganya untuk sama-sama menolak pembangunan TPST.
Dikarenakan bakal banyak dampak yang ditimbulkan, terutama lingkungan dan kesehatan kepada masyarakat.
"Sebagai kepala desa, saya akan ikut dengan masyarakat menolak keberadaan TPST jika memang dampaknya itu kemasyarakat," katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/12/24).
Ia mengaku, pihaknya belum pernah mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait rencana pembangunan TPST itu.
"Belum pernah dapat info itu. Bahkan sekarang kami juga nunggu sosialisasi itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Saat ditemui TribunBanten.com, empat warga dari perwakilan empat Desa menolak keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) itu.
Empat warga yang menolak antara lain, warga Desa Doroyon, warga Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles.
Sedangkan dua warga Desa terdampak TPST yang juga ikut serta menolak, warga Desa Pasirgintung dan warga Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur.