Pilkada

Real Count Pilkada Banten KPU 2024: Airin Rachmi-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini real count Pilkada Banten KPU 2024. Untuk di tingkat provinsi, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi bersaing dengan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan informasi sementara kepada publik, namun hasil resmi yang digunakan sebagai acuan adalah hasil rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU pusat.

Proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara terbuka dalam rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Unggul di Pilgub Banten Versi Quick Count, Andra Soni Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanudin

Hasil Real Count Pilkada Banten

Berikut daftar link real count KPU hasil Pilkada 2024 semua kabupaten dan kota di Banten yang telah TribunTrends rangkum:

Cek di sini Real Count Pilkada Banten

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/banten

Kapan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Dilantik?

Komisi  Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan real count dan rekapitulasi untuk Pilkada 2024 di setiap provinsi atau kabupaten/kota.

KPU secara resmi menyediakan hasil real count Pilkada 2024 lewat situs ilkada2024.kpu.go.id.

Masyarakat bisa secara gratis dan cepat memantau progres perhitungan real count dan rekapitulasi.

Setelah pelaksanaan Pilkada 2024 selesai pada Rabu, 27 November lalu, kini siap-siap memantau siapa yang unggul.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan mulai Rabu, 27 November dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024 mendatang.

Selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan real count dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemenang Pilkada 2024 secara resmi akan diumumkan paling lambat pada Senin, 16 Desember 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini