- Pensiunan PNS Golongan 2D: Rp3.128.800
Golongan 3
- Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp3.558.600
- Pensiunan PNS Golongan 3B: Rp3.679.200
- Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp3.866.000
- Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp3.929.600
Golongan 4
- Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp4.200.000
- Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp4.377.800
- Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp4.562.900
- Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp4.755.900
- Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp4.957.100
Gaji guru
Dikutip dari kompas.com, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal merasakan kenaikan gaji akibat adanya peraturan pemerintah yang baru.
Tahun ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji guru PNS yang naik ini akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.