Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Armor Toreador Divonis 4.5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lakukan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara.

TRIBUNBANTEN.COM - Lakukan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, hakim meyakini Armor bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan ke Cut Intan Nabila.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," tutur majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2024).

Baca juga: Cut Intan Nabila Resmi Gugat Cerai Armor Toreador di PA Tigaraksa

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. 

Untuk pertimbangan memberatkan, tindakan Armor sebagai publik figur seharusnya memberikan sauri tauladan yang baik, perbuatan armor bukan pertama kali dilakukan, dan perbuatan armor menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya.

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," beber majelis hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Armor untuk mengajukan banding.

Cut Intan Nabila akui sudah terbiasa di-KDRT Armor. (Kolase Tribunnews, YouTube Intens Investigasi)

Untuk diketahui, Armor didakwa dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.

Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Armor Toreador Pelaku KDRT Cut Intan Nabila Divonis 4.5 Tahun Penjara

Berita Terkini