TRIBUNBANTEN.COM - Wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan sudah dapat mulai melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
Pelaporan ini mencakup pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, dan informasi terkait lainnya.
Berdasarkan informasi yang diwartakan oleh Tribunnews.com, pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret 2025.
Sementara itu, untuk WP badan usaha, pelaporan SPT berakhir pada 30 April 2025.
Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan 2025: Ini Cara Mudah Melapor, Telat Terancam Denda Rp 1 Juta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dalam sistem administrasi perpajakan.
Salah satu inovasi terbaru adalah Coretax DJP, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan dalam administrasi perpajakan.
Sistem ini menyediakan otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal. Meski demikian, Coretax DJP baru akan sepenuhnya diterapkan pada 1 Januari 2025.
Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT tetap dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, yang telah digunakan oleh WP selama ini.
Baca juga: Permudah Pembayaran Pajak, Bapenda Bapenda Kota Serang Luncurkan Mesin Amanah
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2024
Akses Portal Layanan Wajib Pajak
Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/.
Klik banner "Portal Layanan Wajib Pajak" di bagian atas halaman. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak
Pilih jenis layanan pelaporan pajak dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri, atau pilih opsi "Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya."
Pilih Jenis SPT Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
Isi Data SPT dengan Benar
Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
Pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom.
Baca juga: Pemkot Serang Dapat Tambahan Rp 125 Miliar dari Opsen Pajak PKB dan BBNKB
Masukkan Kode Verifikasi SPT
Setelah mengisi data, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Jika Lupa Nomor EFIN Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mengakses live chat dengan agen Chat Pajak di laman www.pajak.go.id, atau menghubungi akun Twitter @kring_pajak untuk bantuan.
Selain itu, Anda dapat meminta pencetakan ulang EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cara Mendapatkan EFIN
Kirim Permohonan Lupa EFIN
Kirim permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek email "LUPA EFIN".
Sertakan data berikut: NPWP Nama Wajib Pajak Alamat terdaftar Alamat email terdaftar Nomor telepon terdaftar Pernyataan afirmasi yang menyatakan bahwa Anda adalah WP yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta.
Pendaftaran NPWP Online Pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
Berikut adalah cara mendaftar NPWP secara online: Kunjungi Situs Resmi DJP Akses situs www.pajak.go.id.
Pilih Menu Pendaftaran NPWP Pilih opsi pendaftaran NPWP yang ada di halaman utama. Isi Formulir Pendaftaran Lengkapi formulir dengan data yang akurat. Unggah Dokumen Pendukung Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk individu atau akta pendirian untuk badan usaha.
Verifikasi Data Pastikan semua data yang diisi sudah benar.
Tunggu Konfirmasi Setelah mengirimkan pendaftaran, tunggu konfirmasi dari pihak DJP melalui email atau SMS. Apa Itu NPWP?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pelaporan pajak dan pengajuan kredit. Siapa yang Perlu Mendaftar NPWP? Setiap individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia diwajibkan untuk memiliki NPWP. Ini termasuk karyawan, pengusaha, dan profesional. Pendaftaran NPWP sebaiknya dilakukan segera setelah seseorang atau badan usaha mulai memperoleh penghasilan.
Tentang Coretax DJP Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan baru yang diluncurkan sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Coretax bertujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran WP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Coretax DJP akan Berlaku pada 1 Januari 2025 Meskipun sudah diperkenalkan, penerapan sistem Coretax DJP baru akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT tetap dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dengan lancar dan tepat waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id.