Pemkot Serang Dapat Tambahan Rp 125 Miliar dari Opsen Pajak PKB dan BBNKB

Pemkot Serang mendapatkan tambahan sumber pajak baru, yakni opsen pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Pemkot Serang
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendapatkan tambahan sumber pajak baru, yakni opsen pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas menjelaskan, ketentuan opsen pajak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dan juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Jadwal Pencairan PIP Tahun 2025 Tahap 1, 2 dan 3: Cek Nama Siswa Penerima Bansos

"Hal yang baru tersebut meliputi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2025).

Hari menuturkan, dari sisi tarif opsen pajak tersebut adalah senilai 0,66 persen, dari tarif yang ditetapkan Provinsi Banten.

Seperti diketahui, sebelum diberlakukannya opsen pajak, tarif yang ditetapkan oleh Pemprov Banten adalah 1,7 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

"Nah sekarang dengan adanya opsen, tarif yang ditetapkan provinsi itu 1,2 persen ditambah 0,66 persen, yang akan menjadi hak dari kabupaten/kota," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, dari sisi mekanisme pembagian hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga terdapat perubahan.

"Kalau dulu 70 persen untuk provinsi, 30 persen untuk kota. Sekarang tidak dibagi hasil lagi, tapi langsung dibagikan real time ditransfer ke kabupaten/kota senilai 0,66 persen," kata Hari.

"Dan itu mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 kemarin," tambahnya.

Baca juga: Besok! Istri Wapres Gibran Dijadwalkan Bertolak ke Serang Banten

Hari menyebut, sesuai dengan data yang diberikan oleh Pemprov Banten, potensi opsen pajak yang bisa didapat oleh Pemkot Serang total sebesar Rp 125 miliar.

"Itu untuk PKB nya sebesar Rp 63 miliar, dan untuk BBNKB nya Rp 62 miliar. Kalau dijumlahkan itu sebesar Rp 125 miliar, dan sudah kita pasang di APBD 2025," paparnya.

Hari mengaku, bagi Pemkot Serang terdapat peningkatan jumlah potensi pendapatan, jika dibandingkan sebelum diberlakukannya opsen pajak.

"Jadi pada saat bagi hasil nilainya berkisar Rp 100 miliar, tapi dengan opsen ini ada kenaikan sebesar Rp 25 miliar," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved