TRIBUNBANTEN.COM - Berita terkini, KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih, Rabu (5/2/2024).
Melansir TribunTangerang.com, penetapan ini dilakukan setelah adanya pembacaan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan gugatan atau sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, dalam sengketa Pilkada Tangsel tidak dapat diterima.
Baca juga: KPU Banten Belum Tetapkan Andra-Dimyati, Tunggu Hasil Pengumuman Mahkamah Konstitusi
Hal tersebut berdasarkan petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam rapat pleno terbuka KPU, Benyamin-Pilar ditetapkan sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan terpilih.
Setelah ditetapkan, Benyamin didampingi Pilar memberikan ucapan terima kasihnya kepada pendukung yang mempercayainya kembali untuk memimpin Tangsel.
"Saya bersama pasangan saya Pilar Saga Ichsan menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada KPU Kota Tangerang Selatan yang telah menyelenggarakan Pilkada di Tangerang Selatan dengan sangat baik, dan hasilnya hari ini," ucap Benyamin Davnie di hadapan seluruh tamu yang datang di hotel Trembesi BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/2/2025).
Pada momen penetapan ini, Benyamin Davnie dan Pilar Saga nampak elegan.
Benyamin tampil memukau mengenakan batik berwarna coklat hitam, sementara pasangannya, Pilar terlihat memakai batik warna biru putih.
Penetapan Benyamin-Pilar disaksikan oleh berbagai pihak seperti ketua-ketua partai yang mengusungnya saat Pilkada 2024.
Pada momen ini, Benyamin Davnie mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Tangerang Selatan untuk bersama-sama berkontribusi dalam menata pembangunan kota di lima tahun ke depan.
"Saya mengajak masyarakat untuk kedepan, mari kita tata pembangunan di Kota Tangerang Selatan untuk 5 tahun kedepan lebih baik lagi supaya lebih aman dan nyaman tentunya, kita harapkan untuk lebih maju lagi di masa yang akan datang," pungkasnya.
Gugat Hasil Pilkada ke MK
Pasangan calon wali kota Tangerang Selatan nomor urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, gugatan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni sudah diserahkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 20.18 WIB.
Ruhamaben menjelaskan bahwa proses hukum adalah hal yang biasa dan sedang berjalan dengan baik.
"Proses hukum biasalah itu, tim hukum kita yang sedang memproses," ucap Ruhamaben saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Soal materi gugatan yang diajukan, Ruhamaben menegaskan bahwa yang mereka ajukan bukan soal selisih suara.
Kata Ruhamaben, gugatan yang dilayangkan berupa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pemilu (TSM).
"Yang TSM ini yang kita lagi masukan, karena masukan dari berbagai komponen laporan-laporannya baru masuk di akhir-akhir yaudah kita kaji oleh tim hukum kita," kata Ruhamaben.
Ruhamaben menjelaskan jika materi yang diajukan memenuhi syarat dan ada indikasi pelanggaran hukum, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya terangkan ke mereka kalau memang masuk materinya ya lanjut, karena ini ruang yang diberikan oleh aturan main ya," kata Ruhamaben.
"Kita juga ingin kalau ada sesuatu kira-kira materi-materi yang melanggar hukum ya kita merasa untuk mencari keadilan," imbuhnya.
Soal detail isi gugatan, Ruhamaben menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada tim hukum dan advokasi yang menangani.
"Kita serahkan seluruh urusan ke tim hukum dan advokasi. saya sejak awal bilang tahapan pilkada ini belum selesai saat pencoblosan," kata Ruhamaben.
Lebih lanjut, Ruhamaben meminta agar TSM yang masih ditemukan bisa langsung dilaporkan kepada Bawaslu.
"Kalau dilihat ada materi yang kira-kira memadai ada pelanggaran yang bisa mengarah kepada dugaan TSM silahkan laporkan kepada Bawaslu, kalau memang ini dianggap masuk dalam kategori itu silahkan berproses dengan aturan main yang ada," pungkasnya.
Adapun dalam pengajuan gugatan Pilkada, kubu Ruhamaben-Shinta telah melengkapi dokumen permohonan, yaitu permohonan pemohon, surat kuasa khusus, daftar alat bukti, alat bukti pemohon, KTA, KTP, Bas, dan Flashdisk.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Breaking News: Gugatan PHPU Ditolak MK, KPU Ditetapkan Ben-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel