TRIBUNBANTEN.COM - Food blogger Codeblu alias William Anderson dilaporkan ke polisi karena kasus UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan atas laporan yang menyeret nama Codeblu.
Laporan tersebut teregister nomor LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan pelapor inisial ASS.
Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba dan Asusila, Kapolres Ngada AKBP Fajar Kini Dimutasi ke Yanma Polri
"Iya itu pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE (tentang berita bohong)," ucap Nurma kepada wartawan Rabu (12/3/2025).
Berita bohong itu berupa ulasan roti basi dari toko roti tersebut yang diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa.
Kemudian ulasan itu diviralkan melalui media sosial.
"Terlapor menaikkan atau memviralkan salah satu brand yang melaporkan, kemudian itu ternyata bukan brand yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan, ya, itu di Jagakarsa," ungkapnya.
Atas peristiwa yang viral itu, Codeblu lalu dilaporkan karena menyebarkan berita-berita bohong.
Isu yang berkembang ada pihak lain yang memberikan ide tersebut kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan.
Sebelumnya, Food blogger Codeblu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel, Selasa (11/3/2025).
Dia hadir memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor atas tuduhan pemerasan terhadap pelaku usaha dengan modus tawarkan jasa promosi.
"Ini lebih ke interview, mencari kebenaran. Jadi tadi gue diinterview ditanyai kronologisnya dari awal sampai akhir," kata dia kepada wartawan Selasa.
Codeblu atau William Anderson menepis tudingan itu.
Dia menegaskan kala itu hanya sebatas tawaran kerja sama dengan nilai Rp 350 juta untuk delapan konten.
Dirinya menawarkan paket promosi dengan lima tahapan kerja, sifatnya bukan paksaan.