Tersandung Kasus Narkoba dan Asusila, Kapolres Ngada AKBP Fajar Kini Dimutasi ke Yanma Polri

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun/Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri, buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Hal itu terjadi buntut dirinya diduga terlibat kasus narkoba dandugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Mutasi AKBP Fajar Widyadharma tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.

Terlibat Kasus Asusila

Diketahui, kasus AKBP Fajar Widyadharma terkait asusila pencabulan tiga anak di bawah umur telah naik ke tahap penyidikan.

Meski begitu, penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca juga: Bejat! Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Unggah Video ke Situs Porno Australia

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Hendry Novika Chandra menuturkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTT, diperoleh informasi bahwa pelaku memesan kamar dengan identitas pribadi. 

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri. 

"Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut," kat Kombes Hendry.

Terhitung pada 20 Februari 2025, terduga pelanggar dipanggil oleh Bid Propam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Kemudian sesuai dengan perintah dari Kadiv Propam Polri, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Mudik Lebaran 2025: Korlantas Polri Terapkan Sistem Contraflow dan One Way untuk Kelancaran Arus

Pada 3 Maret 2025, Ditreskrimum Polda NTT membuat Laporan Polisi Model A dan melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diyakini bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," tukas Hendry.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved