Ribuan Ekstasi dan Sabu dari 2 Pengedar Narkoba Jarangan Sulawesi-Bali Disita Polres Tangsel

Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAPAN SABU-SABU - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan total 9.206 butir, Jumat (28/2/2025). Narkoba iru didapat dari tersangka berinisial RH dan FY.di sebuah apartemen di Cisauk.

TRIBUNBANTEN.COM - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan total 9.206 butir, Jumat (28/2/2025). 

Polres Tangsel mengamankan dua tersangka berinisial RH dan FY, jaringan peredaran lintas wilayah yang terhubung dari Sulawesi hingga Bali.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang.

Baca juga: Momen Mantan Kapolres AKBP Fajar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba

“Tim melakukan observasi wilayah dan berhasil mengamankan tersangka RH di sebuah apartemen di Cisauk pada pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka, ditemukan enam butir ekstasi,” ujar Victor di Kantor Polres Tangsel, Serpong, dikutip Kamis (14/3/2025).

Victor mengatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, polisi berhasil mengungkap keberadaan tersangka lainnya, yaitu FY, yang kemudian ditangkap di sebuah apartemen pada pukul 22.00 WIB.

 

 

“Setelah dilakukan interogasi, petugas mendapat informasi bahwa di rumah tersangka FY di kawasan Pagedangan masih terdapat narkotika yang disimpan,” kata Victor.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 25 klip plastik bening berisi ekstasi berlogo CBF dan ROLEX dengan total 9.200 butir, satu tas jinjing warna coklat, serta sejumlah alat hisap sabu dan timbangan digital.

Selain itu, polisi juga menyita dua klip sabu dengan berat bruto 7,2 gram, satu unit mobil hitam bernopol B 1485 JKC, dan dua unit alat komunikasi.

Ekstasi yang ditemukan diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang Raya, dan sejumlah kota di Pulau Sulawesi dan Bali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polres Tangsel Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu dari 2 Pengedar Narkoba Jarangan Sulawesi-Bali

Berita Terkini