Pemerintah juga menyediakan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Program bansos yang dicairkan pada April 2025 setelah Lebaran ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Sumber : Tribunnews.com